Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Untuk Rencana Pembangunan Rumah Sendiri

Jika Anda memiliki pengalaman dan pengetahuan mengenai konstruksi rumah, tentunya tidak akan terlalu banyak menghadapi kesulitan. Namun bila Anda awam dan tidak punya pengalaman membangun rumah, maka yang harus Anda lakukan adalah sebagai berikut :

  1. Tetapkan Budget atau Dana - Kalkulasikan berapa biaya yang sanggup dikeluarkan untuk memperhitungkan jasa kontraktor atau mandor/tukang, juga untuk dana perabotan rumah. Besaran dana menentukan luasan dan kualitas material rumah, serta tingkat kesulitan pengerjaannya. Karena kenaikan harga material yang belakangan ini sulit diduga, penyusunan rencana anggaran biaya juga bisa berubah, maka untuk menyiasatinya Anda hitung kebutuhan bangunan berdasarkan luas tanah. Hitung seakurat mungkin agar besaran real dari biaya yang dibutuhkan bisa diketahui dan dipersiapkan.
  2. Susun Gambar Rencana Bangunan - Minta bantuan dari arsitek jika Anda tidak bisa menyusun gambar untuk mewujudkan rumah impian Anda, karena desain rumah juga sebagai media komunikasi antara Anda dan mandor. Gambar tersebut juga merupakan acuan proses negosiasi harga borongan/upah kerja dengan Anda dan mandor. Juga dari gambar tersebut dapat diperkirakan kesulitan pekerjaannya.
  3. Pilih Kontraktor atau Mandor/Tukang - Cari kontraktor atau mandor yang kompeten dan berpengalaman. Negosiasikan sistem dan upah kerja.
  4. Spesifikasi Material - Tentukan model rumah yang akan dibangun, karena mempengaruhi penggunaan material dan spesifikasinya, meliputi material konstruksi, material finishing, dan material instalasi. Bijaksanalah dalam memilih jenis material agar dana yang dikeluarkan tidak membengkak.
  5. Mencari Suplier Bahan Bangunan - Carilah suplier dekat dengan lokasi rumah yang akan dibangun karena berkaitan dengan ongkos kirim. Yang harus diperhitungkan adalah kualitas dan harga material, metode pembayaran, dan ketepatan waktu pengiriman.
  6. Menentukan Jadwal Pembangunan - Hal ini sangat penting karena berkaitan dengan waktu pendanaan dan pengadaan material. Keterlambatan pekerjaan pembangunan akan membuat biaya pekerjaan lebih mahal terhadap total dana yang ditentukan. Dengan penentuan waktu pembangunan menentukan kualitas pekerjaan. Contohnya Pemasangan tembok saat musim hujan yang akan mengganggu pekerjaan.
  7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) - Undang-undang No. 34 tahun 2001 tentang Pajak dan Restribusi Daerah adalah dasar hukum pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Lakukan pengurusan IMB sesuai prosedur dan tidak menggunakan pihak ketiga sebagai perantara.

CV. Global Cahaya Terang bisa membantu mewujudkan rumah impian Anda. Juga menyediakan jasa menyusun gambar rencana bangunan, memilihkan tukang sampai mencarikan material yang pas dengan yang Anda inginkan.
Terimakasih, Semoga bermanfaat ...

0 Response to "Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Untuk Rencana Pembangunan Rumah Sendiri"

Posting Komentar

Postingan Populer

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel